BeritaGresik.com – Seorang pemuda di Gresik, terpaksa duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya, pemuda yang diketahui bernama Alliyil Musthofa usia 23 tahun ini, melakukan kejahatan, menggadaikan sepeda motor kekasihnya.
Sepeda motor Honda Scoopy nopol W 5144 BD milik kekasihnya, Aqila Trisna Hanik Salsabila digadaikan secara paksa oleh terdakwa Aliyil. Terdakwa menggadaikan sepeda motor seharga Rp 5 juta di Sidoarjo. Untuk indekos dan kebutuhan sehari-sehari, pada tanggal 15 Mei 2025 lalu.
Hingga akhirnya terdakwa diadili di PN Gresik, dengan tuntutan 6 tahun penjara. Tuntutan itu, dari dakwaan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Tuntutan tersebut dianggap memberatkan terdakwa, dan tidak adil bagi terdakwa asal Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, yang hanya melakukan gadai sepeda motor secara paksa dari kekasihnya.
Melalui penasehat hukum terdakwa Abdul Hafid, dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nalar dan Komitmen Akses Fasilitasi Advokasi (LKBH UNKAFA), melakukan pembelaan saat sidang berlangsung di PN Gresik, Kamis (30/10/2025).
Menurut dia, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara, dinilai memberatkan. Lantaran pasal yang didakwakan tidak terbukti di persidangan.
“Pasal yang didakwakan lebih kepada pencurian kekerasan. Padahal, klien kami tidak melakukan kekerasan. Hal tersebut kami sampaikan dari hasil persidangan dari keterangan terdakwa dan saksi-saksi, ” ungkapnya.
Selain itu, terdakwa juga masih berhubungan baik dengan korban kekasihnya. Bahkan, korban juga sempat besuk di Rutan Gresik. Bahkan hubungan keduanya sudah berjalan 6 tahun hingga sekarang.
Bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak ada satupun bukti baik bukti surat (Visum et repertum), maupun bukti keterangan saksi yang menyatakan
bahwa terdakwa melakukan suatu pengancaman dan kekerasan kepada korban.
“Sehingga kami selaku penasehat hukum keberatan terhadap tuntutan jaksa penutut
umum yang menuntut agar terdakwa dihukum selama 6 tahun,” jelasnya.
“Kami tim penasehat hukum terdakwa, meminta ke majelis hakim dalam perkara ini, untuk menjatuhkan putusan
yang seringan–ringannya / seadil – adilnya. Mengingat terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Sebagai tanggung jawab, terdakwa akan menjalani kehidupan yang lebih baik dari pada sebelumnya, ” sambungnya.
Dari pembelaan atau pledoi yang disampaikan, JPU masih tetap sama dengan tuntutannya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Harry Winarto menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.
“Kami akan mempertimbangkan keterangan dari kedua belah pihak , untuk sidang putusan,” ucap Iwan.(abr)












