Foto penangkaran rusa Bawean
BeritaGresik.com – Pesanggrahan yang terletak di wilayah Desa Sawah Mulya Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean merupakan salah satu aset Pemda Gresik, untuk marawat aset tersebut sejak tahun 2014, Pemda Gresik telah mengakat 4 orang sebagai pegawai Pegawai Harian Lepas (THL). Mereka bertugas untuk merawat, menjaga dan membersihkan Pesanggrahan.
Namun anehnya, dua dari empat orang petugas THL yaitu SU dan AH, yang berasal dari Desa Suwari dan desa Pudakit Barat kecamatan Sangkapura, setiap hari malah bekerja sebagai petugas kebersihan dan merawat penangkaran Rusa Bawean yang berada di desa Pudakit Timur Kecamatan Sangkapura. Padahal Penangkaran Rusa itu bukan bagian dari aset Pemda Gresik.
Atas temuan itu, direktur LSM BCW Dari Nazar melalui Kabag Umum pemkab Gresik meminta agar segera menarik dua orang THL itu supaya dikembalikan pada posisi tugasnya untuk menjaga dan merawat aset pemda yang ada di Bawean.
Nazar juga mengusulkan agar dua orang petugas THL itu diperbantukan saja sebagai petugas kebersihan di alun-alun Sangkapura , sebab kata Nazar alun-alun itu juga merupakan aset daerah yang sampai saat ini tidak memiliki petugas kebersihan.
“Petugas yang membersihkan alun alun hanya dihonor oleh pengurus PKL dan Camat Sangkapura dengan honor semampunya, sebentar lagi akan ditempati acara MTQ sekabupaten Gresik yang sentral kegiatannya berada di kawasan alun-alun di Sangkapura, kan lebih bijak kalau kedua THL itu difungsikan untuk merawat alun-alun, ” kata Dari Dazar, Jum’at (25/03/2022).
Nazar menambahkan mempekerjakan THL untuk penangkaran rusa dan digaji melalui APBD Gresik ini jelas menyalahi hukum, karena bukan aset pemda Gresik.
Menurutnya keberlangsungan penangkaran rusa itu terletak pada orang atau organisasi penerima izin pengelolah penangkaran rusa itu sendiri, biarkan BKSDA yang melakukan evaluasi atas keselamatan rusa yang dipercayakan kepada yang mendapatkan izin pengelolaan penangkaran rusa, kecuali izin penangkaran rusa jatuh pada pemerintah Gresik boleh boleh saja THL Pemda Gresik bekerja disana.
“Siapa yang nyuruh jika ada pejabat pemkab yang dulu atau sekarang yang menyuruh itu artinya patut dipertanyakan ada apa sesungguhnya THL yang menjaga Pesanggrahan kok ditugasi diluar yang bukan aset pemerintah daerah, “tandas Nazar geram.
Sementara itu Kabag Umum Pemkab Gresik Setijo Hermawan saat di mintai keterangan merasa heran ketika ada THL Pesanggrahan tapi bekerja diluar aset daerah dan berjanji akan segerah menindaklanjuti untuk ditarik kembali ke Pesanggrahan dan akan melakukan koordinasi dengan camat Sangkapura jika memang di alun-alun tidak ada petugas kebersihan barangkali bisa diperbantukan ke alun- alun.
Sementara camat Sangkapura Syamsul Arifin ketika dikonfirmasi oleh Dari Nazar juga membenarkan bahwa alun-alun tidak memiliki petugas khusus untuk itu tetapi petugas yang dipekerjakan disana hanya dikasih semampunya penghasilan PKL alun alun. “Kadang juga dibantu saya mas untuk tambah honor kebersihan demi merawat aset Pemda yang ada di wilayah sangkapura, dan saya sangat berharap bagaimana kedepan alun alun memiliki petugas kebersihan apalagi akan ditempati acara besar MTQ sekabupaten Gresik, “tandasnya. (abr)
BeritaGresik.com - Parade Teater Jawa Timur tahun 2025 akan segera digelar. Agenda rutin tahunan program…
BeritaGresik.com - Gerak gerik Abdullah Syujak warga Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, berujung masuk bui…
BeritaGresik.com - Proyek rehabilitasi atau perbaikan ruang kelas di UPT SDN 325 Gresik (SDN Balikterus…
BeritaGresik.com - Suasana pagi buta mencekam di Jalan Kapten Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas,…
BeritaGresik.com - Aura Hidayatul Liestari, siswi kelas XI-3, SMAN 1 Sangkapura (SMANTURA), Pulau Bawean, mengukir…
BeritaGresik.com - Karier politik Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 asal Pulau Bawean, mendadak…