BeritaGresik.com – Gabungan Asosiasi Kepelabuhanan Kabupaten Gresik, melakukan pernyataan sikap atas kasus Illegal logging yang diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda di Pelabuhan Gresik, beberapa hari yang lalu.
Dalam kasus tersebut, kapal Tongkang Kencana Sanjaya yang ditarik Tugboat Jenebora yang mengangkut Kayu Log dari kepulauan Mentawai Sumatera Barat, tujuan Gresik ini, masih berada di area Pelabuhan Umum Dermaga Gresik Jasatama.
Dari kasus tersebut, lima Asosiasi Kepelabuhanan Gresik yang terdiri dari
INSA (Indonesian National Shipowners’ Association), PELRA (Persatuan Perusahaan Pelayaran Rakyat), APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia), ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia), dan ISAA (Indonesia Shipping Agency Association), menyatakan siap mendukung upaya Pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan penertiban dan penindakan segala bentuk kegiatan illegal, baik illegal logging, illegal mining, illegal fishing maupun kegiatan illegal lainnya yang nyata-nyata sangat merugikan Negara dan masyarakat Indonesia.
“Kami mengharapkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar dalam melakukan penindakan “tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu” penindakan harus dilakukan secara komperhensif, terukur dan berkeadilan agar masyarakat dapat merasakan bahwa penindakan tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh dari hulu sampai ke hilir,” bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani oleh lima Asosiasi itu.
Ketua DPC INSA Gresik, M Kasir Ibrahim mengatakan, pihaknya bersama para pimpinan Asosiasi pelabuhan Gresik juga medesak kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menangani kasus tersebut, untuk segera menuntaskan proses hukumnya agar mendapatkan kepastian hukum.
“Agar kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan Gresik berjalan lancar dan normal kembali,” ungkapnya di Kantor APBMI Gresik, Rabu (22/10/2025).
Menurut dia, akibat kasus tersebut, kapal tongkang beserta tag boat dan kayu masih berada di Pelabuhan Gresik Jasa Tama. Artinya tempat tersebut masih disterilkan. Sehingga, mengganggu operasi kapal yang akan melakukan bongkar muat di Pelabuhan PT Gresik Jasatama.
“Sebagaimana diketahui, kapal melakukan bongkar muat di Pelabuhan tersebut, tidak sedikit. Mengingat Gresik lokasi industri, tentu banyak kiriman maupun muatan yang datang dan pergi. Sehingga, kalau ada kapal yang akan datang tentu antre menggunakan jasa Pelabuhan, dan ini yang mengakibatkan kerugian. Karena tambahan hari dari kontrak kapal,” beber Kasir.
Untuk itu, dalam menjamin kelancaran aktivitas bongkar muat di Pelabuhan PT Gresik Jasatama ini, pihaknya meminta kepada pihak terkait mencari solusi dan alternatif. Selain proses percepatan hukum, juga kapal beserta kayu tersebut bisa dipindahkan.
“Kalau kapal yang mencari alternatif sandar, selain Surabaya dan Gresik sangat sulit. Karena nanti tujuan lokasi industrinya jauh,” tandasnya.
Disana di Pelabuhan PT Gresik Jasatama ini, banyak digunakan aktivitas bongkar muat kapal tongkang, kapal muatan pasir, dan kapal log.
“Kalau ada pengusaha yang mengirim barang ke Gresik, tentu harus mikir-mikir. Karena harus menunggu kapal bisa sandar. Kapal habis kontrak, pengusaha merugi, dan pasti ada denda dari Pelabuhan dengan estimasi masa jangkar atau berlabuh,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mendukung percepatan urusan hukum, sebagai antisipisi lapal yang labuh di perairan Gresik berlarut-larut.Dipastikan akan menimbulkan kerugian. Apapun nanti keputusan proses hukum, kami mendukung. Termasuk kalau memang ada pelelangan kayu yang disita dan menjadi barang bukti.
Ketua DPC ISAA Gresik H Hasan menambahkan, memang untuk lokasi kapal yang muatan kayu yang diduga ilegal ini, menempati tempat kosong di Pelabuhan PT Gresik Jasatama. Ditambah dengan memenuhi standar dari kapal tersebut untuk berlabuh.
Kendati demikian, para pelalu usaha pelabuhan di Gresik merasa terganggu. Lantaran saat beberapa dermaga lain ada kegiatan, otomatis masih menunggu untuk menggunakan Pelabuhan PT Gresik Jasatama.
“Sehingga kegiatan kepelabuhana tersendat. Kapal sudah datang, tapi harus menunggu.Itulah sebabnya pelaku usaha merasa terganggu, apabila ada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Gresik, tapi apa boleh buat,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua APBMI H Abdul Rozaq, mengatakan, pihaknya menggaris bawahi, bahwa lima Asosiasi Kepelabuhanan Gresik ini, bergerak di bidang jasa operasi pelabuhan .
“Kami hanya minta kegiatan intensitas kepelabuhana tidak terganggu,” imbuhnya.
Diketahui, dalam pernyataan sikap itu, lima Asosiasi Kepelabuhanan Gresik juga, menyatakan, lepada oknum yang terlibat, baik sipil maupun aparat agar ditindak tegas, tidak hanya ditingkat bawah tapi juga sampai kepada tingkat pimpinan sebagai pengambil keputusan/kebijakan.
“Pelabuhan Gresik sebagai pintu masuknya pasokan kayu bagi perusahaan-perusahaan industri kayu, baik lokal maupun export harus juga terpenuhi ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakunya agar tidak terjadi stucknan yang dapat berakibat pada tidak beroperasinya industri-industri perkayuan tersebut dan terjadi PHK yang pada akhirnya menambah angka pengangguran,” pungkas bunyi pernytaan sikap itu.
Diketahui, kasus penindakan Ilegal Loging imi, dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dalam operasi Gabungan Lintas Lembaga penegak hukum dan militer yang melibatkan unsur Satgas Bais TNI, Koarmada AL, Gakkum Kemenaut. KSOP, KPLP dan Kejaksaan pada (11/10/2025). (abr)