Categories: NewsPeristiwa

Aktivis Lingkungan Bawean Tuntut Tindakan Usai Insiden Kapal Tugboat Rimau 31 Kandas

BeritaGresik.com  – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean, mengajukan tuntutan keras terhadap penanganan insiden kapal tugboat (TB) Rimau 31 yang mengalami kandas di perairan Gusong Pulau Bawean.

Insiden kecelakaan kapal yang membawa 10 ABK beserta nahkoda kapal terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu (10/8 /2024). Kapal tersebut diduga menabrak karang dan menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem terumbu karang Gusong Pulau Bawean.

Ketua Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean Muhammad mengatakan, kandasnya kapal TB Rimau yang bergandeng kapal tongkang muatan Batu Bara itu, diduga menabrak karang. Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem karang Gusong di Pulau Bawean.

“Dengan adanya informasi dari masyarakat desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik. Tepatnya pantai timur Dusun gili, diduga kapal kandas TB Rimau 31 gandeng tongkang muat batu bara menabrak karang gosong dan dugaan kerusakan terumbu karang, dan pencemaran laut,” ungkapnya, Senin (28/8/2024).

Untuk itu, pihaknya berkirim surat atas tindakan yang merusak lingkungan dan ekosistem laut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra)  untuk menindaklanjuti atas tuntutan yang dirasa ada kerugian lingkungan dan ekosistem laut.

“Sebagaimana di dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau pulau kecil, Perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2017. Kami berharap untuk ditindak lanjuti sesuai hukum positif yang berlaku,”paparnya.

Mokmok sapaan akrabnya juga menambahkan, insiden tabrak karang di perairan Pulau Bawean sudah kali keduanya selama dua tahun terakhir ini. Pihaknya mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari kerusakan ini terhadap ekosistem laut.  

“Pada Februari 2023 lalu, ada Kapal kargo KM Mitra Konawe Pontianak, yang mengalami kandas akibat diduga menabrak karang di Perairan Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Kasus sudah selesai dan diberikan sanksi administrasi dengan klaim kerusakan lingkungan. Kedua, pada Agustus 2024 ini, Kapal TB Rimau di perairan Gusung Pulau Bawean, yang diduga menabrak karang dan merusak lingkungan akibat tumpahan batu bara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bawean, Zainal Abdul Rahman mengatakan pihaknya belum menerima informasi tentang adanya kerusakan lingkungan atau kerusakan karang akibat kecelakaan laut tersebut.

“Kami sedang melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada crew abk kapal, serta nahkoda. Hasil BAP bukan konsumsi umum atau publik,” ungkapnya.

Danpol 1043 Satpolairud Polres Gresik Polres Gresik Wilayah Bawean, Aipda Sodiq Susanto mengatakan, kejadian kapal kandas yang membawa 10 ABK beserta nahkoda kapal terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu kemarin (10/8 /2024).

Bermula saat kapal Tugboat (TB) Rimau 31 yang dinahkodai Bukri itu, sedang berangkat dari Banjarmasin menuju Gresik pada hari Selasa (6/8/2024). Kapal TB Rimau 31 menarik kapal tongkang 3318.

Sesampainya di tengah perjalanan tepatnya sekitar 12 mil dari Pulau Bawean, kapal terkena angin kencang, dan ombak besar dari lambung kiri kapal.

“Sehingga kapal terbawa arus ombak ke kanan, dan kandas di karang Gusong,”ungkapnya, Senin (12/8/2024).

Menurut Sodiq kapal beserta gandengannya mengalami kandas, sekitar 12 mil dari bibir pantai Gili Timur, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean Gresik. Tim SAR turut melakukan penanganan kecelakaan tersebut. Tim KN SAR Permadi diberangkatkan dari Surabaya menuju lokasi kejadian yang diperkirakan berada di koordinat 5°46’08.9″S dan 112°51’09.8″E. Tim SAR tiba di lokasi pada pukul 19.15 WIB, setelah menempuh perjalanan selama sekitar 6-7 jam, dengan jarak 85,86 NM dan radial 6,35°. (abr)

Reporter : Abrari Zubaidi

Recent Posts

NS Pengasuh Cabuli Santri di Bawean Divonis 6 Tahunn 6 Bulan dan Denda Rp. 20 Juta

BeritaGresik.com – Sidang kasus pencabulan  anak dibawah umur dengan terdakwa NS, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes)…

20 hours ago

Calon Tunggal Bukti Hilangnya Kemandirian dan Pengkaderan Partai Politik di Gresik

oleh : A Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana) BeritaGresik.com - Hiruk pikuk pilkada serentak…

21 hours ago

Upacara Tabur Bunga di Tengah Laut Warnai Peringatan Harhubnas di Gresik

BeritaGresik.com - Kegiatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke 53, tahun 2024 di Kabupaten Gresik, berlangsung…

23 hours ago

Baznas Gresik Salurkan Ratusan Juta Untuk Beasiswa Produktif Mahasiswa Tahun 2024

BeritaGresik.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Gresik menyalurkan beasiswa produktif kepada 76 mahasiswa baru…

2 days ago

Peringatan Maulid Nabi di Bawean, Warga Berbagi Bingkisan dengan Anak Yatim dan Dhuafa

BeritaGresik.com - Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap bulan Rabiul Awal kalender Hijriyah…

2 days ago

Unik, Bingkisan Peringatan Maulid Nabi di Bawean Menggunakan  Wadah dari Anyaman Bambu

BeritaGresik.com - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap bulan Rabiul Awal kalender Hijriyah dirayakan oleh…

2 days ago