BeritaGresik.com – Musim hujan yang bersamaan gelombang pasang air laut menyebabkan terjadi bajir ROB di sejumlah titik di Pulau Bawean, salah satunya di kawasan Pantai Labuhan desa Tanjungori kecamatan Tambak Kabupaten Gresik.
Kepala Desa Tanjung Ori Nur Ahli mengatakan, sampah kiriman dampak banjir rob itu sejak Senin (06/12/2021) kemarin. Bahkan, sampah meluber dari Pantai Labuhan hingga ke jalan utama yakni JLB. Alhasil, akses JLB sempat terputus alkibat timbunan sampah di jalanan.
“Kami bergotong royong melakukan pembersihan sampah. Seluruh unsur di Pemdes Tanjung Ori maupun Forkopimcam Tambak bersama-sama membersihkan sampah di jalan itu,”ucap Nur Ahli kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Nah, saat bersamaan air laut pasang dan gelombang besar, kemudian menerjang hingga meluber ke jalan dengan membawa sampah maupun bebatuan. Setelah, air laut surut, tersisa tumpukan sampah yang berserakan di jalanan.
“Sampah plastik akan dipungut dan diolah di Desa Tanjung Ori. Kebetulan ada mesin pengelolaan sampah plastik disini ,”imbuhnya.
Terpisah, Anggota DPRD Gresik asal Pulau Bawean Bustami Hazim membenarkan mendapatkan laporan tumpukan sampah berbarengan dengan banjir rob di daerah pemilihannya (Dapil).
Politisi PKB tersebut sangat prihatin dengan volume sampah tersisa yang sangat besar ini.
“Saya dikirimi foto-foto sampah yang tertinggal akibat banjir rob di Pulau Bawean. Luar biasa, sangat banyak sampah kiriman ini.Makanya, saya selama ini ngotot agar segera ada tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Pulau Bawean, Alhamdulillah pembebesan lahan untuk TPST sudah beres, ”ujar dia.
Pembebasan lahan untuk TPST di Pulau Bawean yakni seluas 1 hektar di Desa Daun Kecamatan Sangkapura, dan 6 bidang lebih dari 2 hektar di Desa Diponggo Kecamatan Tambak.
Bustami juga berharap TPST tersebut bisa segera direalisasikan. Sebab, dia mendengar ada insentif dari pemerintah pusat untuk daerah yang mampu mengurangi sampah.
Kabid Pengadaan Lahan Dinas Pertanahan Pemkab Gresik Budi Raharjo menyampaikan apabila di akhir tahun 2021 ini TPTS yang ditunggu warga Bawean sejak 2017 telah selesai dibebaskan. Pada 26 November kemarin, Dinas Pertanahan telah membebaskan lahan total seluas 3 hektar di dua titik.
Memang, di Bawean selama ini tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA). Karenanya kerap dijumpai di sisi pantai dicemari oleh tumpukan sampah.
Budi menyebut, lahan TPST itu mencakup dua bidang lahan seluas 1 hektar di Desa Daun, Sangkapura, dan enam bidang lebih dari 2 hektar di Desa Diponggo, Tambak. “Tinggal komitmen dinas terkait kapan merealisasikan TPST itu. Jangan sampai lahan yang sudah diberi jadi terbengkalai,” ujarnya. Menurutnya, dengan pembelian lahan untuk TPST ini sangat disambut baik oleh masyarakat Bawean. Sebab, disana sangat membutuhkan tempat untuk menampung sekaligus mengolah sampah. (abr)