Terungkap Modus Sosialisasi Palsu di Bawean, Kerudung Gratis Jadi Umpan Penjualan Selang Gas Mahal

WhatsApp Image 2026 02 14 At 22.30.26
Salah satu pelaku saat melakukan penjualan Selang Gas di Bawean

BeritaGresik.com –Dugaan praktik penipuan terorganisir dengan modus sosialisasi palsu terungkap di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Sepanjang Januari 2026, sekelompok pelaku yang mengatasnamakan CV Karya Nusantara Monlay diduga menjerat warga desa dengan dalih kegiatan sosial, lalu menjual selang gas elpiji dengan harga jauh di atas pasaran.

Para pelaku datang ke desa-desa di Kecamatan Tambak dan Kecamatan Sangkapura dengan alasan mau membagi kerudung gratis serta sosialisasi keselamatan penggunaan regulator dan selang gas. Dengan meminta izin pemerintah desa dan kecamatan, kegiatan tersebut terlihat resmi sehingga warga percaya dan berbondong-bondong hadir.

Namun, setelah warga berkumpul, kegiatan sosial tersebut berubah menjadi ajang penjualan produk. Pelaku menawarkan selang gas elpiji seharga Rp185.000 per unit dengan skema cicilan, padahal harga produk serupa di marketplace hanya sekitar Rp50.000 per unit.

Manipulasi Psikologis dan Kebohongan Sistematis

Dalam presentasinya, pelaku diduga menyampaikan informasi bohong untuk menekan psikologis warga agar membeli produk mereka. Kepala Dusun Pasirpanjang, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Jasuri, mengungkapkan bahwa pelaku menyebut adanya kebijakan pemerintah yang akan mengganti tabung gas 3 kilogram menjadi 5 kilogram, sehingga harus menggunakan selang seperti yang mereka jual.

“Mereka bilang tanggal 26 April 2026 nanti mau tidak mau semua rumah tangga harus memakai selang seperti yang mereka jual, dan harganya mahal Rp350 ribu. Jadi masyarakat disarankan beli sekarang cukup dengan harga Rp185 ribu dan bisa dicicil, warga terpaksa beli, ” ujar Jasuri.

Selain itu, pelaku mendemonstrasikan penyulutan api pada selang gas milik warga untuk menciptakan kesan bahwa selang yang sudah terpasang di rumah-rumah warga sangat berbahaya.

“Ketika dipicu dengan api, selang milik warga menyembur api, tapi selang yang mereka jual tidak,” imbuh Jasuri.

Peragaan tersebut diduga direkayasa untuk menimbulkan ketakutan dan mendorong warga membeli produk yang ditawarkan.

WhatsApp Image 2026 02 14 At 22.30.27
Kerudung yang dijadikan iming-iming supaya warga banyak yang hadir

Perusahaan Diduga Fiktif, Legalitas Tak Pernah Ditunjukkan

Baca juga : Proyek Rehab Sekolah di Bawean Mangkrak, Kontraktor Terancam Di-blacklist

Investigasi BeritaGresik.com menemukan indikasi kuat bahwa CV Karya Nusantara Monlay patut diduga sebagai perusahaan fiktif. Saat dikonfirmasi oleh pihak kecamatan Tambak, para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas perusahaan.

Plt. Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tambak, Moh. Sairi, mengaku telah berulang kali meminta dokumen legalitas perusahaan mereka, namun tidak pernah dipenuhi.

“Saya sudah berkali-kali meminta legalitas perusahaan kepada pelaku, tapi selalu saling lempar. Sampai hari ini saya tunggu, tidak ada jawaban,” tegas Mohammad Sairi.

Kecurigaan semakin menguat setelah ditelusuri melalui Google Maps Alamat kantor pusat yang tercantum dalam kop surat yaitu : Jl Raya Cilangkap No 60 lantai 2 Kota Adm Jakarta Timur, tidak menunjukkan keberadaan kantor resmi perusahaan berskala nasional, tidak ada papan nama perusahaan besar yang mudah diverifikasi. Bahkan lebih mengarah ke rumah tinggal, ruko kecil, dan rumah makan.

Sehingga alamat kantor pusat yang mereka pakai sebagai alamat perusahaan, patut diduga sebagai alamat fiktif atau tidak kredibel, terutama jika para pelaku tidak bisa menunjukkan legalitas usaha seperti NIB, SIUP, NPWP, akta pendirian Perusahaan.

Produk Bukan Milik Perusahaan Pelaku

Dalam surat permohonan kegiatan tertanggal 6 Januari 2026 yang dikirim oleh pelaku ke kantor kecamatan Tambak dan kecamatan Sangkapura, mereka meminta izin untuk melakukan kegiatan pengenalan atau launching produk CV. Karya Nusantara Monlay.

Tapi faktanya, para pelaku menjual selang gas LPG merk Ichristo yang diproduksi oleh PT Sahabat Rubber Industries, bukan produk dari perusahaan CV. Karya Nusantara Monlay.

Pelaku diduga hanya bertindak sebagai penjual yang memanfaatkan nama perusahaan fiktif untuk meningkatkan kepercayaan warga.

Kerugian Warga dan Dampak Sosial

Akibat praktik tersebut, warga Pulau Bawean mengalami kerugian materiil karena membeli produk dengan harga tidak wajar. Selain itu, warga juga mengalami kebingungan dan keresahan karena kegiatan tersebut mengatasnamakan wacana dari pemerintah.

Kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, karena warga merasa telah ditipu melalui kegiatan yang tampak resmi.

Baca juga : Horee… E-Parkir di Gresik Bakal Diterapkan Mulai 1 Januari 2022

Seperti dialami Uswatun salah satu perangkat desa Tanjungori kecamatan Tambak, mengaku dirinya menjadi sasaran emosi warga lantaran sebelumnya mengumumkan di group whatsapp bahwa ada pembagian kerudung gratis.

“Warga di kampung saya tidak mau, semua selang gas dikembalikan ke rumah, saya jadi sasaran emosi warga, “keluhnya.

WhatsApp Image 2026 02 14 At 22.29.54
Salah satu pelaku ketiga edukasi cara memasang Regulator dan selang gas

Potensi Pelanggaran Hukum

Perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait penyebaran informasi bohong dan menyesatkan mengenai produk, harga, dan klaim program pemerintah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kegiatan yang berkedok sosial yang berujung pada penjualan produk dengan tekanan psikologis.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Pulau Bawean, para pelaku melakukan penjulan pembalut kain harga mahal dengan iming-iming bagi-bagi minyak goreng, penjualan tabung gas Elpiji mengatasnamakan pertamina. Sehingga kerugian yang dialami warga sangat fantastis.

Pemerintah desa dan kecamatan juga diminta lebih teliti dan hati-hati Ketika ada pihak-pihak yang meminta izin berkegiatan meski berkedok kegiatan sosial, tanpa melakukan pengawasan yang ketat, seperti meminta identitas pemohon, mengecek legalitas, melakukan pengarsipan surat masuk dan meminta katalog dan contoh produk serta memantau kegiatan mereka secara langsung. (abr)