Baru Setahun Dilantik, Anggota DPRD Jatim Asal Bawean Hasanuddin Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

WhatsApp Image 2025 10 04 At 11.00.02 2
KPK tahan 4 tersangka kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur

BeritaGresik.com – Karier politik Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 asal Pulau Bawean, mendadak terhenti. Politisi PDI Perjuangan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2021–2022.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/10/2025). Hasanuddin ditahan bersama tiga orang lainnya yakni Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SU), Wawan Kristiawan (WK), dan A Royan (AR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mereka berperan sebagai koodinator lapangan yang memegang dana Pokmas.

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan para korlap ini sudah mengetahui dana hibah rutin dicairkan setiap tahun. Namun, pencairan dana tersebut belum diketahui akan diberikan ke wilayah mana saja sehingga para korlap ini berupaya memperolehnya dengan pemberian ijon.

“Ya akhirnya mereka melakukan ijon, memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota dewan sehingga di situ terjadilah proses penyuapan,” terang Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas. Empat orang diduga sebagai penerima, sedangkan 17 lainnya merupakan pihak pemberi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Hasanuddin dan tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Tak Kuat Diperlakukan Tak Senonoh, Terpaksa Berhenti Mondok : Ini Cerita Pilu Santri Kiai Cabul di Bawean

Hasanuddin, pria kelahiran 2 April 1984, baru saja melenggang ke DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) XIII Gresik–Lamongan pada Pemilu 2024 lalu, dengan meraup 62.289 suara. Perolehan itu membuatnya mengalahkan caleg PDIP nomor urut 1 sampai 3, meski dirinya hanya berada di nomor urut 4. Hasan kemudian resmi dilantik sebagai wakil rakyat pada Agustus 2024 lalu. Namun langkah politiknya kini harus terhenti karena tersandung kasus korupsi.

Profil Singkat Hasanuddin

Hasanuddin, akrab disapa Hasan, adalah politikus muda PDIP dari Kabupaten Gresik. Ia dikenal sebagai representasi kalangan milenial putra daerah asal Pulau Bawean pertama yang berhasil menembus kursi DPRD Provinsi Jatim.

Pada Pemilu 2024 lalu, Hasan mencatatkan prestasi mengejutkan dengan meraup 62.289 suara dari Dapil Jatim XIII (Gresik–Lamongan), mengalahkan perolehan suara caleg PDIP nomor urut 1 sampai 3, meski dirinya hanya berada di nomor urut 4. Hasan resmi dilantik sebagai wakil rakyat pada Agustus 2024.

Lahir pada 2 April 1984, Hasan dikenal sebagai sosok santri. Sejak remaja, bapak empat anak ini menempuh pendidikan di berbagai pondok pesantren, antara lain Ponpes Bata-Bata Sumenep hingga Situbondo. Setelah lulus SMA, ia melanjutkan kuliah S-1 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada 2004, kemudian meraih gelar S-2 di Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Semasa kuliah, Hasan aktif dalam berbagai organisasi mahasiswa. Ia tercatat sebagai kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) baik di tingkat fakultas maupun universitas. Di luar kampus, ia menjadi penggerak organisasi daerah (orda) asal Bawean, seperti Ikatan Mahasiswa Bawean Surabaya (IMBAS) dan Persatuan Mahasiswa Bawean (PMB), bahkan disebut sebagai pionir keduanya.

Baca juga : Arwani Sosialisasi 4 Pilar MPR di Pesantren Ngalah Rembang

Perjalanan politiknya dimulai dari bawah. Hasan aktif di organisasi sayap PDIP, Banteng Muda Indonesia (BMI), dan sempat menjabat Sekretaris Banteng Muda Jawa Timur. Dari santri, akademisi, hingga pengusaha, kiprah Hasan akhirnya mengantarkannya melengang dengan mulus ke kursi parlemen provinsi Jawa Timur. Namun, perjalanan singkat itu kini harus berakhir di balik jeruji besi.

Pasca-penahanan oleh KPK, karier politik Hasan hampir dipastikan mandek. Ia berpotensi dipecat dari PDIP sekaligus terkena mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari DPRD Jatim.

Jika benar demikian, kursi Hasan hanya berusia singkat, satu tahun lebih satu bulan. Dari seorang santri hingga legislator muda, kini Hasanuddin harus menghadapi kenyataan pahit sebagai tersangka megakorupsi. (abr)