HUT ke-80 RI, 464 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi

BeritaGresik.com – Momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI juga dirasakan oleh sebagian besar penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik. Sebanyak 464 warga binaan menerima remisi umum atau pengurangan masa pidana, Minggu (17/08/2025).

Pemberian remisi tahun ini terasa istimewa karena bertepatan dengan Remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Secara simbolis penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Pendopo Kabupaten Gresik dan dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa setiap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta menaati program pembinaan berhak memperoleh penghargaan dari negara.

Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa 464 warga binaan yang memperoleh remisi telah melalui proses seleksi ketat berdasarkan persyaratan administratif maupun substantif.

“Sebanyak 464 warga binaan yang mendapat remisi HUT ke-80 RI adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ini merupakan wujud penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan, ketaatan, dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana,” jelas Yuliawan.

Dari total 464 Warga Binaan Rutan (WBP) yang mendapatkan remisi, seluruhnya merupakan narapidana. Adapun rinciannya sebagai berikut:

– 438 orang menerima Remisi Umum & Remisi Dasawarsa I (RU & RD I), yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman.

– 26 orang menerima Remisi Umum & Remisi Dasawarsa II (RU & RD II), yakni pengurangan masa pidana yang membuat mereka dapat langsung bebas tepat pada HUT ke-80 RI.

Adapun 26 narapidana yang langsung bebas tersebut terdiri dari kasus judi online (judol) dan pencurian.

“Remisi Umum dan Dasawarsa I diberikan kepada narapidana yang meskipun mendapatkan pengurangan masa pidana, mereka tetap harus menjalani sisa hukumannya. Sementara Remisi Umum dan Dasawarsa II diberikan kepada narapidana yang setelah dikurangi masa pidananya dapat langsung bebas pada tanggal 17 Agustus,” terang Yuliawan.

Baca juga : Jaringan Seluler Telkomsel dan Indihome di Bawean Gangguan, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Yuliawan menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hasil dari upaya warga binaan yang bersungguh-sungguh menjalani pembinaan.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saudara selama menjalani pidana. Saya berharap pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri serta bertekad menjadi manusia yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (abr)