12 Hari Operasi Tumpas Semeru, Polres Gresik Bekuk 39 Tersangka

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro bersama Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto saat press release hasil operasi tumpas semeru 2024

BeritaGresik.com – Jajaran Satreskoba Polres Gresik berhasil meringkus 39 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi yang dilaksanakan selama 12 hari itu, juga berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 115,943 gram, dengan taksiran memiliki nilai ratusan juta rupiah. Mayoritas pengedar menargetkan pemuda dan pekerja di wilayah Kota Pudak.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro kebenghasilan polisi dalam operasi tumpas Semeru 2024 tersebut merupakan sinergritas antara polisi dengan masyarakat. Dan akan terus melakukan pemberantasan serbuk haram itu di Kota Santri.

“Kita akan tetap berantas dan membersihkan narkoba dari kota Gresik. Kita akan jaga bersama untuk Gresik bersih narkoba,” ungkapnya, Selasa (24/9/2024).

Wakapolres juga mengatakan pelaksanaan operasi digelar sejak 11-22 September. Para tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba dari berbagai wilayah. Baik wilayah Surabaya, Madura, hingga Sidoarjo.

“Ada 39 tersangka dari 33 kasus. Mayoritas bergerak seorang diri. Dengan peran sebagai kurir dan pengedar,”

Mantan Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya itu menyebut para tersangka bertugas untuk menjajakan barang haram itu kepada pelanggan. Setelah mendapat pasokan narkoba dari bandar melalui sistem ranjau. Yakni menentukan lokasi pengambilan barang sesuai titik koordinat yang telah disepakati.

“Selanjutnya dijual kembali kepada para pelanggan. Mayoritas menyasar pemuda dan pekerja,” ujarnya.

Dari penangkapan puluhan tersangka itu, Danu juga merinci barang bukti narkoba yang disita, diantaranya sabu-sabu sebanyak 115,943 gram, pil koplo 2.080 butir , serta ekstasi 19 butir.

Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maupun Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 10 tahun penjara,” jelas Alumnus Akpol 2008 itu.

Baca juga : Material Sudah Usang, Jembatan Apung Pulau Gili Bawean Terputus

Di tempat yang sama Kasatrekoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto Salah satu tangkapan menonjol terjadi di wilayah Desa Banjarsari Kecamatan Cerme. Korps Bhayangkara berhasil meringkus Angga Dwi Saputra. Pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 96,89 gram.

“Sabu masih berupa kristal besar, didapat dari jaringan narkoba Pamekasan,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan, barang haram tersebut pun akan dipecah menjadi poket kecil. Dengan rata-rata berat berkisar berkisar 0,5 gram.

“Biasanya mendapat pelanggan melalui jaringan media sosial. Khususnya di wilayah Gresik Selatan,” tandasnya.

Kemudian, Tambah Joko, di Kecamatan Kebomas, Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, terdapat 6 tersangka dengan barang bukti pil koplo 2.080 butir.

“Kecamatan Kebomas, 1 tersangka dengan barang bukti ekstasi 10 butir,” tambahnya. (abr)