BeritaGresik.com – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah Gresik Utara. Hasilnya, 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus petugas.
Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo dengan barang bukti yang diamankan berupa 19 poket sabu dan 2,980 butir pil koplo sudah terbungkus rapi dan siap edar.
Kronologi bermula pada 29 Juli 2025 sekira pukul 11:30 WIB. Petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Bardan (25) di Desa Pangkahwetan, Gresik.
Saat itu ia didapati menjual barang haram tersebut dengan sistem ranjau. Saat dilakukan penggeledahan, didapati menguasai 2 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,051 dan ±0,043 gram.
Berdasarkan keterangannya, barang itu didapati dari Rizqi Saputra (30). Di hari itu juga, Rizqi diciduk saat saat berada di warung kopi daerah Dukun, Gresik.
Dan ternyata barang itu didapati dari sepasang kekasih yakni Wulan (18) dan Syaiful Arif (28).
“Pasangan kekasih, mereka bertugas sebagai kurir yang biasa menjajakan sabu di wilayah utara,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Akhmad Yani, Kamis (7/8/2025).
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, pihaknya baru berhasil meringkus pengedar kakap.
Yakni tersangka Syaifuddin Zuhri (30) asal Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu. Dia diamankan di sebuah tempat kost di Desa Padangbandung Kecamatan Dukun.
Dari tangan Syaifuddin, ada 17 paket sabu dengan total sekitar 2,028 gram, 2.980 butir pil double L, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.
“Seluruh barang bukti sudah terbungkus rapi dalam kemasan siap edar,” ungkapnya.
Syaifuddin mengaku sudah berbisnis obat terlarang itu selama tiga bulan terakhir. Tiap poket sabu dijual dengan harga Rp 250-350 ribu. Demikian halnya pil koplo senilai Rp 200 ribu per 10 klip.
“Uang hasil jualan barang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (abr)