Categories: NewsWisata

Wisata Pantai Gili Noko Pulau Bawean Bukan Kawasan Cagar Alam 

BeritaGresik.com –  Wisata pantai Gili Noko di Desa Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean bukan termasuk kawasan cagar alam. 

Dengan demikian, pemerintah desa maupun daerah bisa mengelola dan mengembangkan kawasan wisata tersebut. Karena bukan termasuk kawasan yang wilayahnya dilindungi dan bukan dari kewenangan pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur Nur Patria Kurniawan. Menurut dia, setelah melakukan pemetaan blok lokasi cagar alam (CA) dan Suaka Marga Satwa (SM) di Pulau Bawean. Pulau Gili Noko yang khas dengan pasir putih itu bukan wilayah cagar alam. 

“Saya datang ke Pulau Bawean, melakukan tracking GPS itu bukan cagar alam. Cagar alam itu di pantai Noko Selayar di Desa Sungairujing,” ungkapnya, di sela – sela acara kegiatan Konsultasi Publik Review Blok Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa Pulau Bawean, di salah satu hotel Gresik, Selasa (31/10 /2023). 

Menurut dia, dari laporan BKSDA Bawean sudah ada penetapan kawasan CA dan SM di Pulau Bawean. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dimana kawasan CA dan SM di Pulau Putri sebutan lain Pulau Bawean. 

“Sesuai dengan surat keputusan, beserta titik koordinat Gili Noko itu bukan cagar alam,” ujarnya. 

Dengan demikian, lanjut dia, nantinya kawasan wisata tersebut bisa dikelola dan dikomersilkan oleh masyarakat setempat. 

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam wilayah 3 BBKSDA Jatim Gatut Panggah Prasetyo memambahkan, kawasan Gili Noko tidak punya esensi khusus. Kalau di Noko Selayar menjadi Pulau transit burung migran disana. 

“Sementara ini kawasan CA di Pulau Bawean ada dua. Noko Selayar dan Pulau Nusa,” tambahnya. 

Selanjutnya, jika nantinya ada kawasan CA atau SM dijadikan kawasan wisata tentu akan dilakukan evaluasi kesesuaian fungsi. Seperti potensi wisata air terjun, dan lain sebagainya. 

“Dan tentunya juga mengakomodir dan melakukan tindak lanjut bagi yang melanggar hukum di kawasan yang kewenangan dari BKSDA di Pulau Bawean,” jelasnya. 

Terpisah, anggota DPRD Gresik Bustami Hazim mengaku baru tau status wisata Gili Noko tidak termasuk kawasan CA. Padahal, saat dilakukan rapat bersama pihak terkait, pemerintah berusaha untuk mengembangkan kawasan wisata tersebut. Namun terkendala dengan status CA. 

“Dengan mengetahui status ini, tentu juga berkesinambungan dengan Perda RTRW yang baru disahkan oleh legislatif. Bahwa kawasan Gili Noko, kawasan wisata yang bisa dikelolah oleh masyarakat,” tandas anggota Fraksi PKB itu. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Dugaan Politik Uang di Muktamar NU, Gus Lilur Desak KPK Periksa Nusron dan Gus Ipul

BeritaGresik.com, Surabaya – Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah…

13 hours ago

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

BeritaGresik.com - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan…

16 hours ago

Geruduk DPRD Gresik, Mahasiwa Bawean Tagih Kepastian Transportasi dan Kesehatan

BeritaGresik.com – Persoalan transportasi laut dan pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa-Pemuda Bawean (AMPB)…

2 weeks ago

Kapal Tugboat Tenggelam di Bawean, 8 ABK Diselamatkan Kapal Menuju Semarang

BeritaGresik.com – Kepanikan sempat menyelimuti delapan anak buah kapal (ABK) TB MT20 1301 setelah kapal…

4 weeks ago

Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Tugboat Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Bertahan di Tongkang yang Hanyut

BeritaGresik.com – Cuaca buruk dan gelombang tinggi membuat perjalanan Tugboat TB MT20 1301 berakhir tragis…

4 weeks ago

Setelah Menunggu 4 Hari, Ibu Hamil Risiko Tinggi di Bawean Akhirnya Jalani Operasi Caesar

BeritaGresik.com — Penantian panjang Issiyeh (39), seorang ibu hamil risiko tinggi asal Dusun Paginda, Desa…

4 weeks ago