Categories: NewsPeristiwa

Polres Gresik Behasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

BeritaGresik.com – Jajaran Polres Gresik berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Hongkong dan Singapura, Polisi berhasil mengamankan tuju orang  PMI Ilegal  dari sebuah rumah singgah di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Dari idenditasl PMI Ilegal yang berhasil diamakan polisi, semuanya merupakan warga dari luar Gresik. Diantaranya Desi Putri Susilawati (37) warga  Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinisi Sumatera Barat. Marlince Magediala (34) warga Maraga Ngudu Desa Bera Dolu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.

Andriana Baok (35) warga Dusun Debunaruk  Desa Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT. Megawati Haubenu (30)  warga Dusun Toanas Desa Toana, Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT.

Saniah (49) warga Dusun Jatisari  Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jatim.

Lalu dua orang tidak membawa identitas KTP, yaitu Duma Johana (26) Desa Lumban Siagian Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samusir, Provinsi Sumatera Utara dan Saroyah (48) warga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Barang bukti KTP Calon PMI Ilegal

Rencananya mereka akan diberangkatkan oleh pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Diketahui pemilik rumah adalah Arifin (50)  warga Desa Glanggang Kecamatan Duduksampeyan,  Kabupate  Gresik. Dikontrak oleh seorang pria bernama Roni warga Jember.

Atas penangkapan itu Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI.

“Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut merupakan bukan warga Kabupaten Gresik maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI ( Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat. Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH,SIK,MSi., melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut rencananya akan diberangkat ka negara Singapura dan Hongkong  puntuk diperkejakan sebagai sebagai IRT.

“Setiap orangnya diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,” terangnya. Saat ini tujuh orang tersebut sudah diamankan di Polres Gresik dan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Gresik. (abr)

ABRARI ZUBAIDI

Recent Posts

KMP Drajat Paciran Segera Layani Trayek Paciran -Bawean

BeritaGresik.com -  Imbas dari insiden kebakaran KMP Gili Iyang di Perairan Karang Jamuang, Rabu malam…

1 hour ago

HUT ke-80 RI, 464 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi

BeritaGresik.com – Momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI juga dirasakan oleh sebagian besar penghuni Rumah Tahanan…

22 hours ago

Paskibra Kecamatan Tambak Tampilkan Formasi Bintang Saat Kibarkan Bendera

BeritaGresik.com - Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau…

24 hours ago

Nasi Tumpeng 17 Agustusan, Hiasi Malam Syukuran HUT Ke-80 RI di Pendopo Kecamatan Tambak Bawean

BeritaGresik.com - Pemerintah kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau Bawean menggelar malam syukuran Hari Ulang Tahun…

2 days ago

Jaringan Seluler Telkomsel dan Indihome di Bawean Gangguan, Ini Penyebabnya

BeritaGresik.com - Sejumlah pengguna layanan Telkomsel  dan Indihome di Pulau Bawean kabupaten Gresik mengeluhkan kualitas…

3 days ago

Pasca Insiden Kebaran, 220 Penumpang KMP Gili Iyang Berhasil Dievakuasi ke Pelabuhan Gresik

BeritaGresik.com - Sebanyak 220 penumpang KMP Gili Iyang yang mengalami insiden kebakaran di perairan Karang…

4 days ago