Bupati dan Wakil Bupati Gresik saat kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan (FLPP) yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik
BeritaGresik.com – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengumuman itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/10/2025).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa Pemkab Gresik berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya dalam kepemilikan rumah.
“Banyak masyarakat kita yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya di awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, ini bisa meringankan beban mereka dan semakin banyak warga Gresik yang bisa punya rumah sendiri,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjut dia, juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah pusat.
“Program FLPP dari pemerintah pusat ini sangat baik, dan kami ingin memastikan masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaatnya. Jadi, kami dukung penuh dengan kebijakan pembebasan BPHTB supaya akses rumah bersubsidi makin terbuka luas,” paparnya.
Program FLPP sendiri, merupakan pembiayaan perumahan dari pemerintah pusat dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen yang sebelumnya menjadi tanggungan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, warga MBR dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa terbebani biaya tambahan.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyoroti pentingnya tanggung jawab moral pengembang dalam menjaga kualitas perumahan bersubsidi.
“Kami berharap para pengembang perumahan dapat jujur dalam membangun rumah yang layak huni, bukan sekadar mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat yang harus dijaga,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KemenPKP Didyk Choiroel memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo terus didorong. Tahun ini pemerintah menargetkan 350.000 unit, meningkat dari 220.000 unit tahun sebelumnya. Jawa Timur, termasuk Gresik, menjadi salah satu wilayah dengan serapan FLPP yang masih rendah dan kami berharap ke depan angka tersebut dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.
Didyk juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas dan ketersediaan rumah subsidi melalui laman resmi sikumbang.kemenperin.go.id.
Melalui kebijakan pembebasan BPHTB ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program perumahan nasional. Langkah ini tidak lain untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. (abr)
BeritaGresik.com - Keberadaan kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) Gresik, kian semakin sepi digunakan sebagai transportasi pengiriman…
BeritaGresik.com - Gabungan Asosiasi Kepelabuhanan Kabupaten Gresik, melakukan pernyataan sikap atas kasus Illegal logging yang…
BeritaGresik.com - Seorang pria asal Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo diamankan Polsek Bungah, Gresik. Pria…
BeritaGresik.com - Sebuah prestasi datang dari Pulau Bawean, Gresik. Tiga desa di Kecamatan Tambak ,…
BeritaGresik.com - Parade Teater Jawa Timur tahun 2025 akan segera digelar. Agenda rutin tahunan program…
BeritaGresik.com - Gerak gerik Abdullah Syujak warga Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, berujung masuk bui…