BeritaGresik.com – Sidang kasus pencabulan santri oleh NS, pengasuh ponpes Tahfidz Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Kalimalang Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Bawean terus berlanjut. Kali ini, Senin (19/08/2024) agenda sidang sudah memasuki agenda penuntutan.
NS hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah membacakan tuntutan penjara 12 tahun kepada NS yang duduk di kursi pesakitan.
Sidang yang berlangsung secara tertutup di pengadilan negeri (PN) Gresik dipimpin oleh Hakim Ketua Fifiyanti, dan dua Hakim anggota lainnya yaitu Ari Karlina dan Mochammad Fatkur Rochman.
Anggota Majelis Hakim yang juga sebagai Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman, membenarkan bahwa terdakwa NS dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
“Sidang dilakukan tertutup, terdakwa NS dituntut 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelum memasuki agenda terakhir yaitu pembacaan putusan oleh majlis hakim, masih ada satu agenda sidang lagi yaitu pembacaan pledoi pembelaan yang digunakan oleh terdakwa untuk menangkis seluruh gugatan yang dijatuhkan kepadanya.
Seperti diketahaui sebelumnya, dalam berkas dakwaan JPU. Ada tiga dakwaan yang diberikan kepada NS
Pertama dakwaan melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU 17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf c UU RI 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (abr)
BeritaGresik.com - Parade Teater Jawa Timur tahun 2025 akan segera digelar. Agenda rutin tahunan program…
BeritaGresik.com - Gerak gerik Abdullah Syujak warga Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, berujung masuk bui…
BeritaGresik.com - Proyek rehabilitasi atau perbaikan ruang kelas di UPT SDN 325 Gresik (SDN Balikterus…
BeritaGresik.com - Suasana pagi buta mencekam di Jalan Kapten Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas,…
BeritaGresik.com - Aura Hidayatul Liestari, siswi kelas XI-3, SMAN 1 Sangkapura (SMANTURA), Pulau Bawean, mengukir…
BeritaGresik.com - Karier politik Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 asal Pulau Bawean, mendadak…