Tersangka penipuan Rp 3 Miliar dengan modus Pinjam modal usaha suplier sperpart saat diamankan di Mapolres Gresik (Foto :Istimewa)
BeritaGresik.com – Korban penipuan hingga milyaran dialami oleh Gegen Satrio Berbowo Hermanto. Korban warga Jalan Proklamasi, Gresik itu, ditipu oleh seorang perempuan RFS alias Feti warga Gresik.
Tidak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp 3 Miliar. Pelaku Feti sukses meyakinkan korbannya dengan modus pinjam modal usaha suplier sperpart.
Kepiawaian pelaku dalam menjalankan modus penipuan berakhir dibalik jeruji besi setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni, meyakinkan korban untuk keperluan proyek di salah satu pabrik di Gresik. Hal itu, sebagaimana laporan korban ke Polres Gresik.
“Jadi modusnya itu untuk menyuplai sparepart pabrik di Gresik. Pelaku berdalih kekurangan modal dan meminjam kepada korban untuk melancarkan proyeknya,” ungkapnya,. Selasa (12/8/2025).
Abid menjelaskan, peristiwa penipuan itu dilakukan oleh pelaku pada Juli 2024 lalu. Saat itu korban dan pelaku dikenalkan oleh seorang guru yang dikenali keduanya. Hingga akhirnya, keduanya pun membuat pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Feti mengaku tengah menangani pekerjaan di sebuah pabrik besar dan membutuhkan dana operasional yang mendesak.
“Korban merasa iba dan percaya karena ada keterlibatan pihak yang dikenalnya. Akhirnya, korban mentransfer Rp 3 miliar ke rekening atas nama perusahaan milik pelaku , PT Fesa Karya dan berjanji akan mengembalikan paling lama 3 bulan,” jelasnya.
Setelah tiga bulan berlalu, janji pelaku pun ditepati. Dengan memberikan cek kontan senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk pengembalian dana.
“Sayangnya, ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut ke Bank, hasilnya nihil, cek kosong tersebut saldonya tak mencukupi,” tandasnya.
Usut punya usut, aksi pemberian cek dari pelaku kepada korban tidak hanya sekali. Pelaku kembali memberikan cek kontak kepada korban. Korban kembali mencoba mencairkan cek tersebut pada 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, hingga terakhir pada 3 Januari 2025, namun semuanya berakhir dengan penolakan dari pihak bank.
“Pelaku terus mengulur waktu dan mengganti cek dengan nomor berbeda, tapi tetap tidak bisa dicairkan. Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke polisi,” bebernya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Dihadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Kita juga sidak melakukan klarifikasi kepada pabrik yang telah di suplai, ternyata sudah dibayarkan semua. Tapi, modal uang pinjam pelaku kepada korban, tidak dikembalikan,” tuturnya.
Kini, pelaku pun sudah ditetapkan tersangka. Dengan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (abr)
BeritaGresik.com - Majuri, Sopir truk trailer yang bertabrakan dengan KA Jenggala (470), dinyatakan bersalah dalam…
BeritaGresik.com - Permasalahan transportasi laut saat cuaca buruk atau gelombang tinggi, masih belum menemukan solusi…
BeritaGresik.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dua…
BeritaGresik.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyalurkan Bansos kepada perwakilan keluarga penerima manfaat…
BeritaGresik.com - Imbas dari Kapal Penyeberangan Motor (KMP ) Gili yang masih belum selesai diperbaiki,…
BeritaGresik.com - Imbas dari insiden kebakaran KMP Gili Iyang di Perairan Karang Jamuang, Rabu malam…