Categories: Hukum & KriminalNews

Sempat Kabur, Maling Motor di Menganti Berhasil Diringkus dan Dihajar Massa

BeritaGresik.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dari indentitas pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) ini berinisial F (28), warga Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir teras rumah warga. Pelaku diduga beraksi berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Setelah menaiki Honda Scoopy milik korban Subiyono (warga Sidowareg), pelaku menggeser kendaraan tersebut. 

Aksi itu dipergoki saksi yang kemudian meminta bantuan warga serta Unit Reskrim Polsek Menganti yang kebetulan sedang patroli. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat mengganti baju dari hijau ke merah dan membuang tas di sekitar telaga desa. Petugas bersama saksi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku melakukan penyisiran. Dari tas yang ditemukan, polisi mengamankan kunci letter T dan pembuka magnet kontak motor. Tak lama, terduga berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, pada saat anggota unit Reskrim Polsek Menganti sedang melakukan  patroli, mendapat informasi bahwa ada pencurian sepeda motor. Anggota unit Reskrim segera ke mendatangi lokasi tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud, Rabu (29/10/2025).

Barang bukti yang diamankan, satu unit Honda Scoopy tahun 2024, Nopol W-4028-FQ (beserta STNK). Rekaman CCTV saat terduga hendak melakukan pencurian. Kunci letter T yang ditajamkan dan kunci/pembuka magnet kontak. Pakaian yang dipakai pelaku (baju hijau & merah), topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat. Seluruh barang bukti dan terduga telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandi, pelaku menggunakan kunci letter T,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta, sedangkan  Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Wujudkan Masyarakat Taat Hukum, Pemdes Sukaoneng Bawean Gresik Gelar Penyuluhan Hukum

BeritaGresik.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan…

3 days ago

Pemkab Gresik Gratiskan Biaya  BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BeritaGresik.com - Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan…

4 days ago

Ketidakpastian Bawa Muatan, Pelra Gresik Minta Pemerintah Berikan Solusi Agar Bisa Terus Beroperasi

BeritaGresik.com - Keberadaan kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) Gresik, kian semakin sepi digunakan sebagai transportasi pengiriman…

4 days ago

Asosiasi Kepelabuhanan Gresik Minta Proses Hukum Ilegal Loging Dipercepat

BeritaGresik.com -  Gabungan Asosiasi Kepelabuhanan Kabupaten Gresik, melakukan pernyataan sikap atas kasus Illegal logging yang…

6 days ago

Curi Mobil Saat Sedang Parkir, Pria Sidoarjo Diringkus Polsek Bungah

BeritaGresik.com - Seorang pria asal Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo diamankan Polsek Bungah, Gresik. Pria…

6 days ago

Tiga Desa di Pulau Bawean Gresik Sabet Tiga Kategori di Nawakarsa Award

BeritaGresik.com - Sebuah prestasi datang dari Pulau Bawean, Gresik. Tiga desa di Kecamatan Tambak ,…

6 days ago