Categories: Hukum & KriminalNews

Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadiskoperindag Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BeritaGresik.com – Sidang kasus korupsi dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Diskoperindag Gresik, tahun anggaran 2022 terus bergulir. Sidang  yang menyeret mantan Kadiskoperindag Gresik, Malahatul Fardah (MF) kali ini sudah memasuki sidang tahapan tuntutan. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, menghadirkan Maslahatul Fardah,  mantan Kadiskoperindag Gresik dan Ryan Fibrianto (RF), dari pihak penyedia bantuan. Kedua terdakwa dituntut berbeda, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifin Nurahmana Wanda menjerat keduanya dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Yang menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. 

MF dituntut karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya. 

“Kami menuntut terdakwa MF dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” ungkapnya, Sabtu (14/9/2024). 

Kasi Pidsus Kejari Gresik itu, menilai terdapat beberapa hal-hal yang meringankan MF. Antara lain belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan. 

“Berkaitan dengan barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum. Untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” jelasnya.

Sedangkan terdakwa Ryan Fibrianto, JPU menuntut Direktur CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi itu, dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

“Terdakwa sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp. 860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” paparnya. 

Menanggapi tuntutan dari JPU, kuasa hukum MF Kukuh Pramono Budi, akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU terkesan janggal lantaran dinilai mengabaikan Audit BPK sebagai alat bukti. Padahal tidak ditemukan adanya kerugian negara,” ucapnya. 

Demikian halnya dengan pasal yang disangkakan. Lantaran mengandung unsur turut serta melakukan perbuatan korupsi. 

“Jika turut serta, lalu pelaku utamanya siapa? Atas dasar tersebut kami akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang selanjutnya,” tandasnya. (abr) 

Reporter : Abrari

Recent Posts

KMP Drajat Paciran Segera Layani Trayek Paciran -Bawean

BeritaGresik.com -  Imbas dari insiden kebakaran KMP Gili Iyang di Perairan Karang Jamuang, Rabu malam…

1 day ago

HUT ke-80 RI, 464 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi

BeritaGresik.com – Momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI juga dirasakan oleh sebagian besar penghuni Rumah Tahanan…

2 days ago

Paskibra Kecamatan Tambak Tampilkan Formasi Bintang Saat Kibarkan Bendera

BeritaGresik.com - Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau…

2 days ago

Nasi Tumpeng 17 Agustusan, Hiasi Malam Syukuran HUT Ke-80 RI di Pendopo Kecamatan Tambak Bawean

BeritaGresik.com - Pemerintah kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau Bawean menggelar malam syukuran Hari Ulang Tahun…

3 days ago

Jaringan Seluler Telkomsel dan Indihome di Bawean Gangguan, Ini Penyebabnya

BeritaGresik.com - Sejumlah pengguna layanan Telkomsel  dan Indihome di Pulau Bawean kabupaten Gresik mengeluhkan kualitas…

4 days ago

Pasca Insiden Kebaran, 220 Penumpang KMP Gili Iyang Berhasil Dievakuasi ke Pelabuhan Gresik

BeritaGresik.com - Sebanyak 220 penumpang KMP Gili Iyang yang mengalami insiden kebakaran di perairan Karang…

5 days ago