Kiai Di Bawean Yang Cabuli Santrinya Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

NS, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidhul Qur’an Hidayatul Qur’an Bawean, Gresik, saat diamankan di Polres Gresik

BeritaGresik.com – Jajaran unit PPA Polres Gresik sudah menetapkan status tersangka kepada NS, kiai yang cabuli beberapa santrinya di Bawean.

Penetapan tersangka kepada pria berusia 49 tahun itu setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi dan korban, bahkan hasil tes psikologi para korban trauma berat akibat ulah bejat sang kiai pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur’an Kalimalang Desa Daun Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean itu.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan tersangka NS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya, Minggu (24/12/2023)

Kasat menambahkan sudah ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus pencabulan para santri putri itu. diantaranya polisi juga meminta keterangan dari guru yang pernah mengajar di pondok pesantren.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang sudah dilakukan NS kepada para korban yang tak lain adalah para santrinya sendiri.

“Keterangan saksi menguatkan kejadian tersebut. Dilakukan sekitar bulan November. Sampai saat ini ada tiga orang korban,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, berhasil menangkap pelaku dugaan pencabulan santri putri di Pulau Bawean. Dimana korbannya rata-rata masih anak di bawah umur.

Tim dari unit PPA Polres Gresik ini bahkan menjemput palaku ke Bawean. karena pelaku dilakukan pemanggilan dua kali maeih tetap mangkir. Tampak di Pelabuhan Bawean. (abr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *