Categories: Hukum & KriminalNews

Kejari Gresik Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Dana Hibah Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun 2022

BeritaGresik.com – Kejaksaan Negeri Gresik menerima pengembalian dana hasil korupsi Hibah Pokir Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik tahun 2022.

Pengembalian ini, dilakukan terdakwa Ryan Fibrianto menjelang sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum  di Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan depan. 

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, pengembalian uang negara yang dikembalikan sebesar Rp 860.211 600, dari dua penyedia yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Rizal Haryadi. 

“Saat ini sudah ada penitipan secara tunai pengembalian, dari kerugian keuangan negara oleh terdakwa Ryan  Fibrianto, selaku Direktur dan owner kedua CV tersebut,”ungkapnya, Senin (9/9/2024). 

Kejari menambahkan, pengembalian uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara sesuai sumber dana yakni dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.

Meskipun terdakwa Ryan Fibrianto telah mengembalikan uang kerugian negara, namun proses hukum yang menjerat terdakwa hingga saat ini terus berlangsung.

“Dan untuk saat ini perkara masih dalam tahap persidangan, pekan ini agenda pembacaan surat tuntutan,” jelasnya. 

Selain itu, ada pengembalian uang dari KUM dan penyedia sebesar Rp1,167 miliar.

 “Sehingga, dalam perkara dugaan korupsi hibah Kelompok Usaha Mikro (KUM), saat ini ada uang kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp1,227 miliar. Barang bukti tersebut kami titipkan di Bank Jatim,”paparnya. 

Pengacara Ryan Fibrianto, Rizal Haryadi mengatakan, dengan pengembalian dana tersebut, pihaknya berharap bisa menjadikan pertimbangan terkait proses hukum yang menjerat kliennya Ryan Fibrianto.

“Dengan pengembalian dana ini harapannya bisa menjadikan pertimbangan hakim di persidangan nanti,” harapnya. (abr) 

Reporter : Abrari Zubaidi

Recent Posts

Kontruksi Sudah Lapuk, Rumah Apung Wisata Pulau Cena di Bawean Hanyut Terbawa Arus

BeritaGresik.com - Rumah Apung yang ada di kawasan Wisata Pulau Cena Bawean kabupaten Gresik menjadi…

10 hours ago

NS Pengasuh Cabuli Santri di Bawean Divonis 6 Tahunn 6 Bulan dan Denda Rp. 20 Juta

BeritaGresik.com – Sidang kasus pencabulan  anak dibawah umur dengan terdakwa NS, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes)…

1 day ago

Calon Tunggal Bukti Hilangnya Kemandirian dan Pengkaderan Partai Politik di Gresik

oleh : A Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana) BeritaGresik.com - Hiruk pikuk pilkada serentak…

2 days ago

Upacara Tabur Bunga di Tengah Laut Warnai Peringatan Harhubnas di Gresik

BeritaGresik.com - Kegiatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke 53, tahun 2024 di Kabupaten Gresik, berlangsung…

2 days ago

Baznas Gresik Salurkan Ratusan Juta Untuk Beasiswa Produktif Mahasiswa Tahun 2024

BeritaGresik.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Gresik menyalurkan beasiswa produktif kepada 76 mahasiswa baru…

2 days ago

Peringatan Maulid Nabi di Bawean, Warga Berbagi Bingkisan dengan Anak Yatim dan Dhuafa

BeritaGresik.com - Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap bulan Rabiul Awal kalender Hijriyah…

2 days ago