Categories: Hukum & KriminalNews

Berkas Kasus Cabul di Bawean, dengan Tersangka NS Dinyatakan P21 

BeritaGresik.com – Berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka NS, pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Dusun Kalimalamg Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean sudah masuk tahap dua atau P21. 

Setelah melengkapi bekas kasus NS, Polres Gresik sudah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Gresik. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus NS pengasuh pesantren yang diduga mencabuli santriwatinya sudah P21. 

“Setelah sebelumnya, masih ada berkas yang dilengkapi. Sekarang berkas sudah lengkap,” ungkapnya, Rabu (17/4/2024). 

Dengan demikian, NS yang sudah ditetapkan tersangka ini, sudah berpindah dari Rutan Mapolres Gresik, ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta agar kasus segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Ketua Mapan M Salim, mendesak agar kasus yang meresahkan masyarakat itu, segera dilakukan persidangan atau masuk ke meja hijau. Karena kasus ini akan menjadi pelajaran besar bagi masyarakat Bawean.

“Kami dari Mapan akan terus mengawal hingga kedua belah pihak mendapatkan keadilan. Karena jika berhenti di tengah jalan, maka kasus tersebut akan merusak regenarasi di Pulau Bawean,”ungkapnya. 

Dalam mengawal kasus ini, kata M Salim pihaknya tidak ada tendensi apapun. Namun, benar-benar upaya mengedukasi masyarakat khususnya anak-anak regenarasi, dan para orang tua tentang hukum di Pulau Bawean. Karena semua perbuatan ada hukum yang mengikatnya. 

“Kita yakin keadilan akan berpihak kepada kebenaran, dan usaha tidak mengkhianati hasil. Mari jaga anak-anak kita, karena itu aset generasi kedepan,”jelasnya. 

Pihaknya juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), juga turut mengawal agar mendapatkan kepastian hukum. Khususnya kepada korban yang mencari keadilan dalam kasus ini. 

“Kami harapkan sudah dilakukan di persidangan, dan Hakim memberikan kepastian hukum,” harapnya. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Semangat Hari Santri 2026, UPT SMPN 1 Gresik Perkuat Program Sekolah Moderasi Beragama

BeritaGresik.com - Semarak peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober terlihat di Kota Santri. Sejumlah…

2 days ago

Nelayan Bawean Rekam Tiga Benda Bercahaya Mirip Rudal, Terdengar Tiga Kali Ledakan

BeritaGresik.com – Kemunculan tiga benda bercahaya yang menyerupai rudal di perairan sebelah barat Pulau Bawean,…

5 days ago

Persoalkan Bacaan Al-Qur’an Miftachul Akhyar, Gus Lilur: Mundur Lebih Memuliakan

BeritaGresik.com, Surabaya – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak Rais Aam Pengurus…

5 days ago

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Beberkan Kronologi Pemberian Uang di Medan dan Surabaya

BeritaGresik.com, Surabaya– HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang…

1 week ago

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf terkait Dugaan Suap Muktamar NU

BeritaGresik.com, Surabaya – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU)…

1 week ago

Dugaan Suap Muktamar NU Dilaporkan ke KPK, Gus Lilur Ungkap Skema Tiga Tahap dan Lokasi Transaksi

BeritaGresik.com, Jakarta – Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur,…

2 weeks ago