Categories: Hukum & KriminalNews

Berkas Kasus Cabul di Bawean, dengan Tersangka NS Dinyatakan P21 

BeritaGresik.com – Berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka NS, pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Dusun Kalimalamg Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean sudah masuk tahap dua atau P21. 

Setelah melengkapi bekas kasus NS, Polres Gresik sudah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Gresik. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus NS pengasuh pesantren yang diduga mencabuli santriwatinya sudah P21. 

“Setelah sebelumnya, masih ada berkas yang dilengkapi. Sekarang berkas sudah lengkap,” ungkapnya, Rabu (17/4/2024). 

Dengan demikian, NS yang sudah ditetapkan tersangka ini, sudah berpindah dari Rutan Mapolres Gresik, ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta agar kasus segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Ketua Mapan M Salim, mendesak agar kasus yang meresahkan masyarakat itu, segera dilakukan persidangan atau masuk ke meja hijau. Karena kasus ini akan menjadi pelajaran besar bagi masyarakat Bawean.

“Kami dari Mapan akan terus mengawal hingga kedua belah pihak mendapatkan keadilan. Karena jika berhenti di tengah jalan, maka kasus tersebut akan merusak regenarasi di Pulau Bawean,”ungkapnya. 

Dalam mengawal kasus ini, kata M Salim pihaknya tidak ada tendensi apapun. Namun, benar-benar upaya mengedukasi masyarakat khususnya anak-anak regenarasi, dan para orang tua tentang hukum di Pulau Bawean. Karena semua perbuatan ada hukum yang mengikatnya. 

“Kita yakin keadilan akan berpihak kepada kebenaran, dan usaha tidak mengkhianati hasil. Mari jaga anak-anak kita, karena itu aset generasi kedepan,”jelasnya. 

Pihaknya juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), juga turut mengawal agar mendapatkan kepastian hukum. Khususnya kepada korban yang mencari keadilan dalam kasus ini. 

“Kami harapkan sudah dilakukan di persidangan, dan Hakim memberikan kepastian hukum,” harapnya. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

KMP Drajat Paciran Segera Layani Trayek Paciran -Bawean

BeritaGresik.com -  Imbas dari insiden kebakaran KMP Gili Iyang di Perairan Karang Jamuang, Rabu malam…

1 day ago

HUT ke-80 RI, 464 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi

BeritaGresik.com – Momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI juga dirasakan oleh sebagian besar penghuni Rumah Tahanan…

2 days ago

Paskibra Kecamatan Tambak Tampilkan Formasi Bintang Saat Kibarkan Bendera

BeritaGresik.com - Puncak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau…

2 days ago

Nasi Tumpeng 17 Agustusan, Hiasi Malam Syukuran HUT Ke-80 RI di Pendopo Kecamatan Tambak Bawean

BeritaGresik.com - Pemerintah kecamatan Tambak kabupaten Gresik Pulau Bawean menggelar malam syukuran Hari Ulang Tahun…

3 days ago

Jaringan Seluler Telkomsel dan Indihome di Bawean Gangguan, Ini Penyebabnya

BeritaGresik.com - Sejumlah pengguna layanan Telkomsel  dan Indihome di Pulau Bawean kabupaten Gresik mengeluhkan kualitas…

4 days ago

Pasca Insiden Kebaran, 220 Penumpang KMP Gili Iyang Berhasil Dievakuasi ke Pelabuhan Gresik

BeritaGresik.com - Sebanyak 220 penumpang KMP Gili Iyang yang mengalami insiden kebakaran di perairan Karang…

5 days ago