Categories: Hukum & KriminalNews

Berkas Kasus Cabul di Bawean, dengan Tersangka NS Dinyatakan P21 

BeritaGresik.com – Berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka NS, pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Dusun Kalimalamg Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean sudah masuk tahap dua atau P21. 

Setelah melengkapi bekas kasus NS, Polres Gresik sudah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Gresik. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus NS pengasuh pesantren yang diduga mencabuli santriwatinya sudah P21. 

“Setelah sebelumnya, masih ada berkas yang dilengkapi. Sekarang berkas sudah lengkap,” ungkapnya, Rabu (17/4/2024). 

Dengan demikian, NS yang sudah ditetapkan tersangka ini, sudah berpindah dari Rutan Mapolres Gresik, ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta agar kasus segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Ketua Mapan M Salim, mendesak agar kasus yang meresahkan masyarakat itu, segera dilakukan persidangan atau masuk ke meja hijau. Karena kasus ini akan menjadi pelajaran besar bagi masyarakat Bawean.

“Kami dari Mapan akan terus mengawal hingga kedua belah pihak mendapatkan keadilan. Karena jika berhenti di tengah jalan, maka kasus tersebut akan merusak regenarasi di Pulau Bawean,”ungkapnya. 

Dalam mengawal kasus ini, kata M Salim pihaknya tidak ada tendensi apapun. Namun, benar-benar upaya mengedukasi masyarakat khususnya anak-anak regenarasi, dan para orang tua tentang hukum di Pulau Bawean. Karena semua perbuatan ada hukum yang mengikatnya. 

“Kita yakin keadilan akan berpihak kepada kebenaran, dan usaha tidak mengkhianati hasil. Mari jaga anak-anak kita, karena itu aset generasi kedepan,”jelasnya. 

Pihaknya juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), juga turut mengawal agar mendapatkan kepastian hukum. Khususnya kepada korban yang mencari keadilan dalam kasus ini. 

“Kami harapkan sudah dilakukan di persidangan, dan Hakim memberikan kepastian hukum,” harapnya. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Baru Setahun Dilantik, Anggota DPRD Jatim Asal Bawean Hasanuddin Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

BeritaGresik.com - Karier politik Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 asal Pulau Bawean, mendadak…

1 day ago

Kasus Kecelakaan Kereta Api Tewaskan Asisten Masinis, Kuasa Hukum Sopir Truk Minta Dishub Gresik Tanggung Jawab

BeritaGresik.com -  Majuri, Sopir truk trailer yang bertabrakan dengan KA Jenggala (470), dinyatakan bersalah dalam…

4 days ago

PC Ansor Bawean Minta Pemerintah Gresik Serius Berikan Layanan Transportasi Laut Yang Berkelanjutan

BeritaGresik.com -  Permasalahan transportasi laut saat cuaca buruk atau gelombang tinggi, masih belum menemukan solusi…

4 weeks ago

2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Gresik, 1  Dihadiahi Timah Panas

BeritaGresik.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dua…

4 weeks ago

Operasi Bantuan kemanusian, Gubernur Jatim Bagikan Bansos di Pulau Bawean

BeritaGresik.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyalurkan Bansos kepada perwakilan keluarga penerima manfaat…

4 weeks ago

Krisis Sembako, Gubernur Jatim Bantu Kapal KRI Kirim Logistik ke Bawean

BeritaGresik.com - Imbas dari Kapal Penyeberangan Motor (KMP ) Gili yang masih belum selesai diperbaiki,…

1 month ago