Categories: Hukum & KriminalNews

Berkas Kasus Cabul di Bawean, dengan Tersangka NS Dinyatakan P21 

BeritaGresik.com – Berkas kasus dugaan pencabulan dengan tersangka NS, pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Dusun Kalimalamg Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean sudah masuk tahap dua atau P21. 

Setelah melengkapi bekas kasus NS, Polres Gresik sudah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Gresik. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kasus NS pengasuh pesantren yang diduga mencabuli santriwatinya sudah P21. 

“Setelah sebelumnya, masih ada berkas yang dilengkapi. Sekarang berkas sudah lengkap,” ungkapnya, Rabu (17/4/2024). 

Dengan demikian, NS yang sudah ditetapkan tersangka ini, sudah berpindah dari Rutan Mapolres Gresik, ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta agar kasus segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Ketua Mapan M Salim, mendesak agar kasus yang meresahkan masyarakat itu, segera dilakukan persidangan atau masuk ke meja hijau. Karena kasus ini akan menjadi pelajaran besar bagi masyarakat Bawean.

“Kami dari Mapan akan terus mengawal hingga kedua belah pihak mendapatkan keadilan. Karena jika berhenti di tengah jalan, maka kasus tersebut akan merusak regenarasi di Pulau Bawean,”ungkapnya. 

Dalam mengawal kasus ini, kata M Salim pihaknya tidak ada tendensi apapun. Namun, benar-benar upaya mengedukasi masyarakat khususnya anak-anak regenarasi, dan para orang tua tentang hukum di Pulau Bawean. Karena semua perbuatan ada hukum yang mengikatnya. 

“Kita yakin keadilan akan berpihak kepada kebenaran, dan usaha tidak mengkhianati hasil. Mari jaga anak-anak kita, karena itu aset generasi kedepan,”jelasnya. 

Pihaknya juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), juga turut mengawal agar mendapatkan kepastian hukum. Khususnya kepada korban yang mencari keadilan dalam kasus ini. 

“Kami harapkan sudah dilakukan di persidangan, dan Hakim memberikan kepastian hukum,” harapnya. (abr)

Reporter : Abrari

Recent Posts

Sekjen LP Maarif, Terpukau dengan Drama Teatrikal Pelajar MBI Mambaul Falah Bawean

BeritaGresik.com - Sebanyak 150 santri yang terdiri dari pelajar MTs dan MA Mambaul Falah sukses…

3 days ago

Sukses Perangi Narkoba, Ketua PC LP Maarif Bawean Beri Penghargaan Anggota Polsek Tambak

BeritaGresik.com - Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Vawean…

4 days ago

Porsema NU ke XV Bawean Resmi Dibuka, Berbagai Atraksi Seni dan Budaya Diperagakan

BeritaGresik.com - Pekan Olahraga dan Seni Ma'arif NU Bawean yang ke XV tahun 2025 resmi…

4 days ago

Lagi Asik Nyabu, Oknum Kades di  Bawean Dibekuk Polisi

BeritaGresik.com - Jajaran kepolisian Sektor (polsek) Tambak Polres Gresik kembali berhasil meringkus dua orang warga…

1 month ago

Berkunjung ke Bawean, Kapolda Jatim Resmikan Pembangunan Mapolsek Tambak

BeritaGResik.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, melakukan kunjungan kerja ke Puau Bawean…

2 months ago

Pawai Keliling Membawa Lampion Raksasa, Selebrasi Tahunan Malam Takbiran di Bawean

BeritaGresik.com - Malam takbiran idul fitri menjadi salah satu momen yang paling dinanti oleh warga…

3 months ago