Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan saat menggiring pelaku pencurian sepeda motor
BeritaGresik.com – AM warga Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya harus mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Pasalnya pria yang berusia 47 tahun ini, melakukan aksi pencurian dengan modus tipu muslihat kepada korban.
Diantaranya, pelaku pernah melakukan aksinya di salah satu warung di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik pada tanggal 8 mei 2025 silam. Pelaku beraksi bersama AZ yang saat ini berstatus DPO. Sedangkan korban inisial AC warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, aksinya sudah terhitung 29 kali melakukan aksi kejahatan pencurian pemberatan itu. Pelaku AM pun dihadiahi timah panas, lantaran melawan saat hendak ditangkap petugas.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini menyasar beberapa warung. Dengan modus meminjam sepeda motor korban kemudian membawa kabur.
“Pelaku ini meminjam sepeda motor milik korban, dengan beralasan hendak minta antar ke rumah pelaku untuk ambil kotak makanan barang di rumah Pelaku. Setelah sampai di depan rumah, pelaku kembali meminjam sepeda motor untuk ambil barang, dan saat itulah pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).
Modus seperti ini, kerap terjadi di Kabupaten Gresik. Pera pelaku merupakan sindikat, lebih dari satu. Dengan menyasar beberapa warung makan maupun warung kopi di Kabupaten Gresik.
“Modus pura-pura pinjam motor, dengan sebelumnya melihat kondisi korban yang akan disasar. Bisa dipinjam atau tidak motornya,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Minggu (20/7/2025) pelaku berhasil diamanakan. Berbekal informasi dari masyarakat, investigasi, dan rangkaian penyelidikan. Pelaku ditangkap di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
“Satu pelaku masih dilakukan pengejaran inisial AZ,” imbuhnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Yamaha N Max milik korban, satu Jaket, rekaman CCTV.
“Ada 29 TKP yang sudah dilakukan oleh para pelaku. Tersebar di wilayah Kecamatan di Kabupaten Gresik. Paling banyak Sidayu, Manyar, Cerme, Benjeng, Driyorejo, Kebomas, dan Ujungpangkah,”paparnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk tindak lanjut.
“Kami imbau kepada masyarakat, jangan mudah meminjamkan barang pribadi. Lebih hati-hati dan kroscek lagi,” ujarnya.
“Karena pada saat hendak diamankan, pelaku melawan. Kami berikan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.
Pelaku mengalami tindakan terukur di dua kakinya. Dengan kondisi pincang dan kedua kaki diperban, berjalan masuk ke ruang Unit penyidik Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal 363 ayat 1 atau 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dari pengakuannya, hasil pencurian dibuat untuk berfoya-foya oleh tersangka AM. (abr)
BeritaGresik.com - Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Jatim, melakukan kegiatan Risk Assessment Keamanan di…
BeritaGresik.com - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan di pasar desa…
BeritaGresik.com - Sebanyak 96 kaum Dhuafa dan 12 anak yatim di dusun Tambak Timur desa…
BeritaGresik.com - Warga Pulau Bawean kabupaten Gresik mempunyai tradisi burdah keliling dalam menyambut tahun baru…
BeritaGresik.com - Pekan Olahraga dan Seni Ma'arif (PORSEMA) XV NU Bawean yang diselenggarakan sejak tanggal…
BeritaGresik.com - Sebanyak 150 santri yang terdiri dari pelajar MTs dan MA Mambaul Falah sukses…