Bejat, Seorang Ayah Di Gresik Tega Cabuli Anak Tirinya Usia 11 Tahun

Foto Ilustrasi Pencabulan Anak

BeritagGresik.com – Pria berinisial SP (61) yang berasal dari kecamtan Cerme Kabupaten Gresik, tega mencabuli anak tirinya yang baru barusia 11 tahun, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak bulan Maret 2023 lalu. Perbuatan bejat pelaku dalam melancarkan aksinya selalu dilakukan ketika korban sedangan tidur di dalam kamarnya. Bahkan pelaku mengancam korban agar tidak berteriak setiap pelaku melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya itu.

Tak cukup disitu, perbuatan tidak terpuji itu diulang lagi oleh pelaku pada Bulan September 2023. Mengetahui aksi bejat suaminya, ibu korban langsung melapor ke Mapolres Gresik, Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Tak butuh waktu lama, Polisi dari Unit PPA Polres Gresik langsung menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik,” kata Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Sabtu (02/12/ 2023)

Hepi menjelaskan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya kepada petugas, dimana dalam menjalankan aksi bejatnya itu mula-mula pelaku membuka celana korban saat sedang tidur hingga korban terbangun, namun pelaku terus melancarkan aksinya dengan mengancam korban. kemudian memasukkan jari tangan ke alat vital korban “Diem ae, kalo gak diam tak pukul (Diam saja, kalaui gak diam saya pukul)”. Kemudian pelaku memasukkan dua jari tangan ke dalam alat vital korban,” katanya.

Aksi bejat ini kata Hepi kembali dilakukan pelaku pada bulan September 2023 lalu, Aksi yang kedua ini juga dilakukan saat korban sedang tidur sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku masuk ke kamar korban, yang saat itu sedang libur sekolah. Saat sedang tidur, pelaku melepas baju korban hingga korban keadaan telanjang.

“Pelaku langsung meremas payudara korban, selama satu menit kemudian mencium payudara hingga mencium kemaluan korban,” katanya.

Baca juga : Kiai Di Bawean Yang Cabuli Santrinya Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Lalu, pelaku beraksi memasukkan dua jari kedalam alat vital korban dan dimaju mundurkan berkali-kali. Setelah Itu, pelaku melepas celananya, memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban hingga menegang selama 1 menit. Lalu pelaku kembali memasukkan dua jarinya ke dalam kelamin korban,” sambungnya.

Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (abr)